Enam Dugaan Pelanggaran
Sumber : Admin
3 June 2010
Berita Gresik – PASANGAN Sambari Halim-M. Qosim (SQ) bergeming. Mereka tetap pada pendiriannya untuk menolak hasil pemilihan bupati (pilbup) Gresik 2010, meski penghitungan manual sudah final.
Setelah penghitungan selesai dan dinyatakan sah, pasangan tersebut menolak menandatanganinya. Pasangan itu menegaskan untuk mengajukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi).
Gugatan tersebut rencananya diajukan ke Kantor MK di Jakarta hari ini (3/6). “Berkas gugatan sudah kami rampungkan. Besok (hari ini, Red) akan kami layangkan,” kata anggota tim pemenangan SQ, Choirul Anam.
Choirul menjelaskan bahwa setidaknya ada enam jenis dugaan pelanggaran pilbup yang dijadikan dasar gugatan SQ ke MK. “Untuk detailnya, itu adalah urusan teknis kami,” kilahnya menolak merinci gugatan tersebut.
Jenis dugaan pelanggaran itu, antara lain, temuan adanya pemilih di bawah umur di lima kecamatan. Yakni, di Balongpanggang, Menganti, Driyorejo, Cerme, dan Benjeng.
Atas temuan tim SQ itu, setidaknya ada 2.227 pemilih di bawah umur. Mereka juga memperkirakan, pemilih di bawah umur tersebut terjadi di wilayah lain di luar wilayah yang dilaporkan tadi.
Dugaan pelanggaran lain adalah temuan adanya pemilih yang mencoblos lebih dari sekali. Berdasar temuan mereka, tercatat ada 531 kasus seperti itu. “Para pemilih itu diduga kuat adalah suruhan kandidat tertentu,” katanya.
Selain itu, mereka mempersoalkan temuan adanya surat suara yang tercoblos tembus pada satu kolom pasangan calon, tapi tak disahkan panitia di TPS (tempat pemungutan suara). Padahal, sesuai dengan keputusan KPU, coblos tembus diperbolehkan.
Tim SQ juga melaporkan adanya dugaan money politics oleh salah satu pasangan calon. Temuan itu paling banyak terjadi di wilayah selatan Gresik. “Bukti-bukti sudah kami siapkan semua,” kata Ketua Tim Advokasi SQ, Hariyadi.
Masalah lain yang dijadikan soal adalah perubahan DPT (daftar pemilih tetap) pada H-1 coblosan. Versi mereka, perubahan itu dianggap melanggar peraturan KPU 67/2009. Sebab, DPT tidak lagi bisa diubah setelah ditetapkan.
Sebenarnya, persoalan pro-kontra perubahan DPT menjadi perdebatan ketika rapat pleno penghitungan suara. Saat itu, KPU bersikukuh bahwa perubahan tersebut dilakukan karena adanya rekomendasi dari panwas pilbup. Panwas juga ngotot bahwa rekomendasi tersebut sah.
Kengototan tim SQ untuk menggugat KPU ke MK sudah terlihat saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pilbup. Rapat pleno yang sebenarnya tuntas pada 2 Juni pukul 11.55 itu terpaksa ditunda.
Penundaan tersebut tidak terlepas dari kengototan tim SQ yang meminta rapat di-pending hingga Rabu dini hari. Dengan demikian, waktu pengajuan gugatan bisa lebih panjang.
Itu tidak lepas dari aturan main pengajuan gugatan ke MK. Pengajuan maksimal dilakukan tiga hari setelah penetapan hasil pilbup. Dengan demikian, ketika penetapan dilakukan 3 Juni, mereka masih punya waktu tiga hari. (ris/c6/ruk)
Kata Kunci: 67/2009, Balongpanggang, Benjeng, Berita Gresik, Cerme, Daftar Pemilih Tetap, DPT, Driyorejo, final, Gresik 2010, Hasil, keputusan KPU, Mahkamah Konstitusi, Menganti, MK, Money Politics, Panwas Pilbup, pelanggaran, pemilihan bupati, penghitungan manual, peraturan KPU, pilbup, Sambari Halim-M. Qosim, SQ, surat suara, tempat pemungutan suara, tim advokasi, tim pemenangan SQ, TPS


