Gugat Pilbup ke MK

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading ... Loading ...
Sumber : Admin
2 June 2010

Tim SQ Menilai Penuh Kejanggalan dan Sudah Di-Setting

GRESIKDi tengah penghitungan ma­nual hasil pemilihan bupati Gresik 2010, keputusan besar diambil pa­sangan Sambari-M. Qosim (SQ). Pa­sangan yang pada rekapitulasi se­mentara berada di posisi kedua itu me­mutuskan untuk mengajukan gu­gatan resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Isinya, meminta lembaga pe­ra­dilan tersebut membatalkan hasil pil­bup Gresik 26 Mei lalu.

Pasangan itu menilai, pelaksanaan Pil­bup Gresik 2010 sarat kejanggalan dan penuh rekayasa. Keputusan ter­sebut diambil setelah tim pemenangan SQ menggelar rapat internal kemarin (1/6). “Apa pun hasil keputusan KPU, ka­mi sudah memastikan akan menolak ha­sil pilbup. Kami memilih menga­ju­kan gugatan ke MK,” kata Ketua Tim Advokasi SQ Hariyadi ke­ma­rin.

Hariyadi menjelaskan, tim SQ me­nyebut pelaksanaan pilbup Gresik su­dah di-setting. Hampir seluruh ke­janggalan selama coblosan digarap se­cara terstruktur dan sistematis. “Pe­langgaran itu bukan hanya dilakukan pa­sangan calon, tapi juga KPU dan pan­was (panitia pengawas). Mereka su­dah banyak melakukan pelanggaran yang sistematis,” tegasnya.

Dia lantas membeber berbagai ke­cu­rangan yang ditemui tim tersebut se­lama pelaksanaan coblosan. Per­ta­ma, maraknya dugaan money politics se­lama pelaksanaan coblosan. Namun, nya­ris tidak ada satu pun pelanggaran yang digarap panwas. Kalaupun ada, seluruhnya adalah berasal dari laporan tim sukses kandidat.

Yang membuat tim SQ makin cu­riga, se­luruh money politics itu juga ti­dak di­seriusi. “Lihat saja, ketika pe­me­rik­saan, masak si terlapor di­pang­gil dulu, baru pelapor dipanggil? Itu prosedur apa? Fakta sudah me­nyebutkan, banyak money politics di­la­kukan tim sukses resmi pasangan ca­lon,” paparnya.

Itu belum termasuk temuan-temuan lain di lapangan. Mulai adanya pe­mi­lih yang bisa nyoblos di beberapa TPS (tempat pemungutan suara), pemilih di bawah umur, amburadulnya dis­tri­bu­si surat suara yang berpotensi di­sa­lah­gunakan, serta berbagai persoalan lain. Juga pelanggaran sebelum co­blos­an yang dibiarkan panwas, antara lain, keterlibatan para petinggi pem­kab dalam kampanye salah satu kan­didat.

Asroin, anggota tim sukses SQ, me­nambahkan, saat ini timnya tengah me­­nyusun draf gugatan itu. Seluruh te­mu­an pelanggaran di lapangan selama pe­­laksanaan pilbup kini tengah di­in­ven­ta­risasi. “Satu-dua hari ke depan, gugatan itu kami kirimkan ke MK,” katanya.

Anggota KPU Gresik M. Faizin me­negaskan, seluruh pelaksanaan co­blosan hingga penghitungan suara su­dah melalui prosedur. Menurut dia, ti­dak ada masalah yang ditemukan di la­pangan. “Selama coblosan, tidak ada satu pun keberatan dari para pa­sangan calon, dari TPS hingga PPK. Ar­tinya, proses coblosan sudah bisa di­terima semuanya,” tandasnya.

Meski demikian, KPU tetap mem­berikan ruang kepada semua pihak un­tuk mengajukan keberatan. “Secara prin­sip, kami mematuhi seluruh atur­an yang berlaku. Kalau ada gugatan, kami serahkan sepenuhnya kepada MK,” tuturnya.

Ketua Panwas Pilbup M. Thoha me­negaskan, pihaknya juga sudah sa­ngat netral dalam mengawasi pe­lak­sanaan seluruh tahapan pilbup. “Na­mun, dalam menjalankan fung­sinya, panwas tetap harus meng­gu­nakan prosedur pengawasan-pe­nin­da­kan yang sudah ditetapkan. Memang terkadang tidak semua pihak bisa mengerti,” imbuh Thoha. (ris/c3/ruk)

Pencarian:

Kata Kunci: , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

    Email This Post Email This Post