KPU Tetapkan Pasangan “Humas” Jadi Bupati/Wabup Gresik

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading ... Loading ...
Sumber : Admin
2 June 2010

humas menangGresik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik Jawa Timur, Rabu, melalui surat keputusan (SK) bernomor : 80/kpts-KPU-Gresik-014.329707/2010, tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, menetapkan pasangan Husnul Khuluq-Musyaffa Noer (Humas) menjadi Bupati dan Wabup Gresik.

“Kami sudah menetapkan Humas sebagai pasangan bupati dan wakil bupati Kabupaten Gresik terpilih pada periode 2010-2015,” kata Abdul Basid, salah seorang anggota KPU setempat.

Penetapan tersebut, lanjut Abdul Basid, berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara nomor 5 yakni Humas terunggul dengan 233.531 (39.49%). Disusul pasangan nomor urut 3 Sambari Halim Radianto-M Qosim (SQ) dengan perolehan suara 208.129 (35,19%).

Kemudian pasangan nomor urut 1 Bambang Suhartono-Abdullah Qonik (Bani) dengan perolehan suara 94.025 (15,90%), nomor urut 2 Mujitabah-Suwarno (Jiwa) dengan perolehan suara 7.260 (1.23%), nomor ururt 4 Mohammad Nashihan (Monas) dengan perolehan suara 26,288 (4.45%) dan Sasatro Suwito-Samwil (S2BY) dengan suara 22.161 (3.75%)

“Tidak jauh beda dengan hasil quick count versi LSI. Hanya angka-angkanya yang tak sama, tapi bedanya juga tak jauh. LSI menyebut Humas memperoleh 40,54 persen, SQ 34,99 persen, Bani 15,33 persen, Monash 4,17 persen, S2BY 3,61 persen, dan Jiwa 1,36 persen,” ungkap Abdul Basid

Setelah penetapan tersebut masing-masing pasangan calon diberikan waktu selama tiga hari efektif untuk melakukan protes secara hukum. Jika selama waktu itu tidak dimanfaatkan oleh para calon yang kalah karena menganggap ada pelanggaran maka KPU akan langsung mengirimkan hasil penetapan tersebut ke DPRD setempat.

“Jika selama tiga hari efektif itu tidak ada yang keberatan dengan hasil penetapan itu, maka kami langsung akan mengrimkan hasil penetapan ini ke DPRD untuk diteruskan ke Mendagri melalui Gubernur,” tegasnya.

Kalu dipersoalkan hingga ke MK, maka pihaknya akan menunggu selama 14 hari sesuai ketentuan undang-undang, katanya.

Kata Kunci: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

    Email This Post Email This Post