Laporkan Politik Uang

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading ... Loading ...
Sumber : Admin
1 June 2010

Terima Rp 50.000 dalam Amplop Bergambar Salah Satu Pasangan

Gresik - Dugaan kecurangan da­lam Pemilihan Bupati (Pilbup) Gre­sik 2010 yang dilaksanakan 26 Mei lalu mulai bermunculan. Se­te­lah tudingan adanya peng­ge­lem­bungan suara, kemarin (31/5) mun­cul laporan praktik politik uang.

Setidaknya ada tiga jenis pe­lang­garan yang mulai ditangani panwas (pa­nitia pengawas). Salah satunya ada­lah dugaan politik uang yang se­cara resmi dilaporkan dua warga ke panwas.

Laporan pertama datang dari wi­layah Kecamatan Menganti. Pe­la­por­nya adalah Karti’ah dan Sekah, war­ga Desa Mojotengah. Mereka me­lapor ke panwas dengan di­dam­pingi tim sukses pasangan Sambari-Qosim (SQ).

Di hadapan petugas panwas, ke­dua perempuan tersebut men­je­las­kan bahwa mereka telah menerima se­jumlah uang menjelang hari H co­blosan 26 Mei. “Pada 22 Mei ka­­mi menerima Rp 50 ribu dari se­orang tokoh masyarakat di desa ka­mi,” jelas Karti’ah.

Uang tersebut, m­e­nu­rut perempuan itu, di­simpan dalam amplop yang bergambar salah satu pasangan calon bu­pati dan calon wakil bu­pati. Tokoh yang mem­bagikan uang ter­se­but mengingatkan, agar saat pencoblosan, me­reka tidak lupa pada pasangan yang gambarnya terpasang di am­plop itu. “Tidak hanya saya, ibu-ibu lain juga mendapatkan uang ter­sebut,” tambahnya.

Malam menjelang hari H, dia kem­bali mendapatkan uang Rp 10.000. Hanya, yang memberikan ber­beda dengan orang pertama, mes­ki pesannya tetap sama.

Terjadi ketegangan dalam pe­me­riksaan kedua saksi di panwas. Wa­kil Ketua Panwas Abdullah Hai­dar menolak memeriksa ke­duanya. Alasannya, nama mereka ti­dak disebut dalam laporan ke pan­was.

Tim sukses SQ yang mengantar ke­dua saksi pun meradang. “Ketika ka­mi membawa saksi, kenapa pan­was menolak? Apakah pan­was memang tidak mau netral?” kata Ha­ri­ya­di, ketua tim advokasi pa­sangan SQ.

Laporan dugaan po­li­tik uang juga datang da­ri wilayah Kecamatan Bu­ngah. Seorang pe­la­por dimintai keterangan panwas. Dia adalah Harif Rahman, warga Desa Sumonlegowo.

Dalam keterangannya, dia me­nya­takan mendapat empat lembar uang Rp 5 ribuan yang dimasukkan dalam amplop. Amplop yang sama diterima beberapa tetangganya.

Selain laporan dugaan politik uang, panwas menerima laporan ada­nya pemilih yang mencoblos le­bih dari sekali. Kasus tersebut ter­jadi di Kelurahan Gedangan, Ke­camatan Sidayu.

Seorang pemilih bisa melakukan itu karena dia terdaftar di tiga TPS (tempat pemungutan suara). Se­orang pemilih lain terdaftar di dua TPS. “Yang aneh, dalam tiap DPT, no­mor induknya berbeda. Tapi, na­ma tanggal lahir dan alamatnya sa­ma,” ujar M. Nafi’, salah se­orang saksi.

Menanggapi laporan tersebut, pan­was mencoba bersikap hati-hati. “Yang jelas, semua laporan itu akan diproses bersama-sama ga­kum­du (penegak hukum terpadu) yang sudah dibentuk. Tentu, semua laporan itu harus kami kaji apakah me­menuhi unsur pelanggaran atau tidak,” kata M. Thoha, ketua pan­was pilbup, kemarin.

Sebab, seluruh laporan itu mun­cul pas­­ca coblosan. “Beda lagi ka­lau ter­tang­kap basah. Kami ti­dak perlu la­gi me­ngkaji. Kami min­ta semua pihak un­tuk ber­sa­bar,” tandasnya. (ris/c7/ruk)

Kata Kunci: , , , , , , , , , , , , , , , , ,

    Email This Post Email This Post